DPR Harus Segera Beri Rekomendasi untuk Penyidikan Pelanggaran HAM
Kamis, 01 Maret 2007 | 02:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ikatan keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) bersama Kontras meminta DPR segera membuat rekomendasi ke Presiden untuk memerintahkan kejaksaan agung segera melakukan penyidikan terhadap tiga kasus pelanggaran HAM. Ketiga kasus itu adalah peristiwa penghilangan dan penculikan aktifis 1997-1998, kerusuhan Mei 1998 serta kasus Trisakti, Semanggi I dan II.
“Kami minta DPR membuat rekomendasi, tidak perlu melalui pansus,” kata Ketua IKOHI Mugiyanto dalam jumpa pers di Hotel Sofyan, Rabu (28/2).
Mugiyanto mengungkapkan hal ini menanggapi sikap komisi III DPR RI yang menginginkan dibentuk panitia khusus untuk kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa. “Itu hanya satu cara untuk memperlambat penuntasan kasus dengan mengatasnamakan hukum,” kata Mugiyanto.
Sebelumnya DPR memang berniat membentuk panitia khusus. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Agung meminta DPR membuat rekomendasi ke pemerintah untuk membentuk pengadilan HAM Ad hoc sebelum kejaksaan melakukan penyidikan.
IKOHI dan Kontras juga meminta DPR membatalkan usulan pembentukan pansus itu dan segera mencabut hasil pansus DPR 1999-2004 tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.
Wanma Yeti, salah seorang korban penculikan 1997-1998 yang hadir dalam siaran pers itu menilai pembentukan pansus menunjukkan tidak adanya keseriusan pemerintah. “Pemerintah tidak serius untuk melanjutkan penyidikan kasus pelanggaran HAM,” kata Wanna Yeti.
Sementara itu salah seorang korban tragedi Mei 1998 yang bernama Darwin menyatakan kekecewaannya terhadap sikap kejaksaan agung. “Sebenarnya kejaksaan agung bisa membuktikan kinerjanya dengan membela para korban,” ujarnya.
KARTIKA CANDRA




Komentar Anda :