Polisi Segera Serahkan Kasus Koba Tin ke Kejaksaan

Jum'at, 02 Maret 2007 | 02:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas tiga tersangka kasus penadahan dan pelanggaran kontrak karya PT Koba Tin segera dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut kini berada di meja Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto.

"Minggu kedua bulan ini akan dilimpahkan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Tukarno ketika dihubungi kemarin.

Menurut Tukarno, ketiganya cukup terbukti berperan dalam pengadaan 2.500 ton timah per bulan sejak 2003. Kegiatan ini menyalahi kontrak karya, karena 80 persen dari 2.500 ton tersebut dihasilkan dari luar kuasa penambangan perusahaan asal Malaysia itu dan PT Timah. PT Timah merupakan rekanan yang berbagi 25 persen saham perusahaan itu sejak kontrak karya dilakukan.

Ketiga tersangka adalah presiden direktur, direktur operasional, dan direktur administrasi perusahaan tersebut. Namun, polisi masih menunggu seorang tersangka lagi, yaitu bekas direktur operasional perusahaan itu.
"Dia masih di Malaysia dan sudah dipanggil," katanya.

Direktur Operasional PT Timah Indonesia beberapa waktu lalu diperiksa untuk memastikan apakah perusahaan negara itu ikut bertanggung jawab atas rekanannya itu. Sebab, 25 persen saham Koba Tin adalah milik PT Timah.

Yophiandi






Komentar Anda

Kirim