Kejaksaan Masih Perlu Periksa Direktur Utama Bulog

Jum'at, 02 Maret 2007 | 14:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menganggap Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Widjanarko Puspoyo masih perlu diperiksa. "Ya, Selasa (6/3) dijadwalkan lagi," ujar Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya, Jumat (2/3).

Menurut Hendarman, masih ada beberapa pertanyaan yang belum ditanyakan kepada Widjanarko dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha pengelolaan sapi potong antara Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. ”Ada beberapa hal yang belum selesai. Mau ditanyakan lagi," ujar dia.

Kejaksaan Agung telah memeriksa Widjanarko selama delapan jam di Gedung Bundar pada Kamis (1/3) kemarin. Seusai diperiksa selama hampir delapan jam, Widjanarko mengatakan dirinya dimintai keterangan sebagai saksi perihal sapi impor yang dilakukan pada 2001. "Itu sebenarnya cerita lama," ujarnya.

Hendarman mengatakan, adapun hal yang masih harus ditanyakan masih mengenai impor sapi yang dilakukan pada 2001 lalu itu. Menurut Hendarman, perbuatan pidana korupsi dalam pengadaan sapi impor potong itu telah ada. ”Yang dicari kejaksaan saat ini, siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi itu,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama Bulog dalam pengelolaan sapi potong dengan PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Kasus ini sebenarnya tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kejaksaan Tinggi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dengan dugaan kerugian negara Rp 11 miliar itu. Kasus ini lalu dikembangkan ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. ”Kan sudah ada tiga tersangkanya. Ada lagi nggak (tersangka yang bertanggung jawab)," kata Hendarman.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Widjanarko, kata Hendarman, adalah untuk menentukan berapa jumlah orang yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: