"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"
Jum'at, 02 Maret 2007 | 15:26 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta agar pemerintah segera menerapkan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD.
Pemerintah diminta konsisten dengan kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan. "Lebih cepat diterapkan, lebih baik," kata Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat (E) DPRD Provinsi Jawa Tengah M. Iqbal Wibisono kepada Tempo di Semarang, Jum'at (2/3).
Menurut Iqbal, jika pemerintah tidak segera menerapkan PP 37 maka dikhawatirkan citra pemerintah akan semakin buruk. Padahal, kata dia, dalam membuat keputusan pemerintah sudah menganalisa dari berbagai segi.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga sepakat atas ketentuan yang menyebutkan bahwa DPRD harus mengembalikan rapelan melalui cicilan potongan gaji. "Itu sudah bijak," katanya.
Iqbal mengaku tidak tahu menahu terkait dengan rencana Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan melakukan upaya hukum dan politik terhadap pemerintah. "Silahkan menggugat, saya tidak mau tahu, yang penting pemerintah sudah membuat keputusan dan harus segera diterapkan," katanya.
Rofiuddin





