KPK Tahan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum
Jum'at, 02 Maret 2007 | 17:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menahan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus terkait dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari di lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan pada 2004.
Zulkarnain ditahan pukul 14.55 WIB, setelah diperiksa sekitar enam jam. Zulkarnain yang mengenakan safari hitam enggan mengeluarkan komentar. Mulutnya dikunci rapat-rapat. Ia dibawa dengan mobil tahanan KPK menuju Rumah Tahanan Markas Besar Kepolisian. Tempo yang masuk ke dalam mobil tahanan juga tidak berhasil mendapatkan komentar darinya.
Kuasa hukumnya, Hironimus Dani menyatakan keberatan atas penahanan ini, karena Zulkarnain yang baru sekali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka masih sakit. "Tensinya naik hingga 180/90," kata dia. Selain itu, menurutnya, dua bukti permulaan belum cukup. "Itu kan subjektif penyidik. Apa alat bukti yang dimaksud?"
Menurut Hironimus, Zulkarnain tidak menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan itu. ''Kami masih belum bicarakan materi. Lalu karena klien saya sakit dan tidak bersedia diperiksa, penyidik langsung menutup pemeriksaan dan langsung ditahan,'' katanya. Hironimus membantah adanya aliran dana dari PT Sentral Filindo --- rekanan Departemen Hukum dalam pengadaan sistem itu --- ke Zulkarnain. "Tidak ada aliran dana," kata dia.
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ini sudah pernah diperiksa dalam kasus pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari senilai Rp 18,48 miliar, yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar. KPK sudah mencegah tangkal (cekal) Zulkarnain sejak 23 Januari 2007, ketika ia masih berstatus sebagai saksi.
Sebelum Zulkarnain, KPK telah menahan dua tersangka pada 7 dan 8 Februari lalu. Mereka adalah Aji Effendi, Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Departemen Hukum dan HAM, sebagai pemimpin proyek, dan Eman Rachman, Direktur Utama PT Sentral Filindo.
Dalam kasus dugaan korupsi sidik jari ini ada tiga hal yang disidik KPK, yakni prosedur penunjukan langsung, penggelembungan nilai proyek, dan sogokan (kick back) dari rekanan.
Tito Sianipar





