Hak Guna Bangunan Hotel Hilton Tak Bisa Diperpanjang

Jum'at, 02 Maret 2007 | 23:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Rony Kusuma Yudistiro menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (2/3) siang.

Dalam kesaksiannya, pria berusia 71 tahun ini mengaku mengenal terdakwa Ali Mazi sebagai kuasa hukum Pontjo Sutowo, Direktur PT Indobuild. co.

Rony yang menjabat sejak 1999 sampai 2003 mengatakan, seharusnya perpanjangan hak guna bangunan (HGB) 26 dan 27 milik PT Indobuild. co tidak dapat dilakukan. "Karena Surat Keputusan Nomor 169 tentang Hak Pengelolaan Lahan Gelora Senayan atas nama Sekretariat Negara berlaku setelah hak guna bangunan itu berakhir pada 2003," katanya.

Kantor pertanahan, lanjut Rony, meneruskan permintaan perpanjangan hak guna bangunan dan surat keberatan kepada Kantor Wilayah DKI Jakarta. "Akhirnya kantor wilayah mengeluarkan surat perpanjangan pada 2002," katanya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Saji Suryanto, bekas Direktur Pengadaan Tanah BPN Pusat. Dalam kesaksiannya, Suryanto mengaku Surat Keputusan Nomor 169 tentang Gelora Senayan atas nama Sekretariat Negara dikeluarkan pada 1989.
Sidang yang diketuai hakim Andriani Nurdin berlangsung selama 3,5 jam.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim