Pembelaan Terdakwa Mutilasi Tiga Siswa Poso Ditolak

Senin, 05 Maret 2007 | 13:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam kasus mutilasi siswa sekolah menengah di Poso, Sulawesi Tengah, menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa.

Jaksa meminta hakim tetap pada tuntutan awal yaitu memutus terdakwa Hasanudin bersalah dan menetapkan pidana 20 tahun penjara. "Pledoi harus ditolak," kata jaksa Uji Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (5/3).

Menanggapi sikap jaksa, kuasa hukum Hasanudin meminta majelis hakim memberi kesempatan pada terdakwa untuk kembali mengajukan saksi ad charge. "Saksi ini dapat meringankan," kata Rohim SH, kuasa hukum terdakwa.

Rohim mengatakan, persidangan dapat menghadirkan Basri. Sebab, katanya, Basri merupakan salah seorang yang terlibat dalam peristiwa mutilasi itu. Hakim mengabulkan permohonan terdakwa. Namun, jaksa kecewa dan kesal dengan keputusan hakim.

Kartika Candra

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: