Layanan Haji Harus Ada Standar
Senin, 05 Maret 2007 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai carut-marutnya penyelenggaraan dan pelayanan jamaah haji di Indonesia disebabkan karena tidak adanya kejelasan tentang standar pelayanan ibadah haji. YLKI meminta pemerintah segera menetapkan standar pelayanan itu. "Tanpa standar pelayanan, operator penyelenggara bisa berbuat semaunya," kata Ketua YLKI Husnazahen dalam rapat dengar pendapat dengan panitia penyelenggaran ibadah haji (PPIH) dan komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (5/3).
Standar pelayanan haji itu bisa ditetapkan dengan merujuk pada undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam undang-undang dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan tiga hal, yaitu kenyamanan, keamanan, keselamatan, hak mendapatkan ganti rugi, dan hak memperoleh informasi. "Undang-undang tersebut sangat relevan untuk diterapkan dalam standar pelayanan ibadah haji," kata Husnazahen.
Selama ini hak-hak jamaah sering kali diabaikan oleh operator penyelenggara. Misalnya, dengan banyaknya jamaah yang kesulitan mengakses informasi. Jemaah tidak tahu fasilitas apa yang seharusnya mereka dapatkan. Selain itu, ganti rugi akibat keterlambatan pesawat selalu diabaikan. Padahal ganti rugi itu menjadi hak jemaah.
DWI RIYANTO AGUSTIAR





