Putusan Hakim Pintu Masuk Pengawasan

Senin, 05 Maret 2007 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Yudisial berwenang memeriksa hakim melalui putusan jika terjadi indikasi pelanggaran kode etik dari putusan yang dihasilkan. Pengawasan dapat dilakukan dari putusan yang dihasilkan oleh hakim. ”Tidak masalah jika putusan dijadikan pintu masuk pengawasan,” ujar anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Hakim Saefuddin saat dihubungi, Senin (5/3).

Menurut dia, pengawasan atas putusan dilakukan setelah putusan itu dikeluarkan, bukan sebelum putusan. ”Kalau putusan sudah jatuh berarti sudah menjadi milik umum,” ujar Lukman. ”Artinya hakim masih memiliki kemerdekaan dalam memutus perkara.”

Kemarin (4/3), juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan keberadaan Komisi Yudisial diperlukan untuk mengawasi hakim di luar wewenang tugasnya, bukan pengawasan dalam teknis yudisial (putusan perkara). Menurut dia, Komisi Yudisial mengawasi etika dan behavior (perilaku)-nya hakim saja. Misalnya, jika ada hakim yang memiliki wanita atau pria idaman lain.

Pengawasan oleh Komisi Yudisial, menurut Djoko, sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam Undang-Undang Komisi Yudisial yakni menjaga keluhuran harkat dan martabat hakim serta seleksi terhadap calon hakim agung.

Djoko mengatakan seorang hakim dalam memutus perkara tidak dapat diawasi. Sebab, kata dia, hakim dalam memutus perkara bersifat merdeka dan mandiri.

Lukman mengatakan, Komisi Yudisial berwenang memeriksa hakim melalui putusan. Menurut dia, hal yang tidak boleh dilakukan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas adalah membatalkan putusan. Sebab, putusan yang dikeluarkan sudah memiliki kekuatan hukum saat diputus oleh hakim.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zen mengatakan, putusan hakim masih perlu diawasi oleh lembaga eksternal. Pengawasan Komisi Yudisial terhadap putusan hakim, kata dia, sama seperti eksaminasi. "Bukan hanya Komisi Yudisial, masyarakat juga boleh melakukan eksaminasi putusan,” kata Patra, Senin (5/3). Misalnya saja, kata dia, Lembaga Bantuan Hukum melakukan eksaminasi atas putusan Munir.

Patra setuju hakim harus memiliki independensi dalam memutus perkara. Menurut dia, pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial bukan untuk mempengaruhi hakim.

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: