Sopir Thabrani Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 07 Maret 2007 | 22:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jakarta melaporkan sopir mantan Direktur Pengolahan Pertamina Thabrani Ismail ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. ”Sudah kami laporkan ke Polda pada Jumat lalu (2 Maret 2007),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (7/3).
Laporan itu, kata Darmono, berkaitan adanya dugaan orang-orang yang membantu menyembunyikan Thabrani, terpidana buron perkara korupsi proyek Export Oriented Balongan. "Dia (sopir) yang mengantar (Thabrani) ke sana ke mari," kata Darmono. Darmono enggan menyebutkan nama sopir Thabrani itu. Darmono hanya menyatakan bahwa sopir itu sudah lama bekerja pada Thabrani.
Kejaksaan Tinggi memang baru melaporkan satu orang ke polisi. Apakah keluarga Thabrani juga akan dilaporkan menyembunyikan buron? Darmono menyerahkannya kepada penyidik. "Nanti terserah penyidik, apakah keluarganya, dari segi hukum, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak," kata Darmono. Penyidik kepolisian, kata Darmono, memiliki pemikiran dan kompetensi sendiri mengenai siapa saja yang layak menjadi tersangka.
Selain dugaan penyembunyian buron, dugaan pemalsuan dokumen juga akan ikut diteliti. Thabrani, saat ditangkap aparat intelijen kejaksaan pada 14 Februari lalu, menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dengan nama Putra Mangkupuspo. KTP itu dikeluarkan oleh Kecamatan Cimanggis Kelurahan Desa Cimpaeun, Depok, Jawa Barat. "Kemungkinan nanti akan mengarah ke sana (pemalsuan dokumen)," kata Darmono.
Fanny Febiana





