Kejaksaan Akan Tetapkan Enam Tersangka dari Bulog

Rabu, 07 Maret 2007 | 22:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jakarta akan menetapkan enam tersangka dari Badan Urusan Logistik untuk kasus pengadaan sapi impor dari Australia. "Ada beberapa anggota tim monitoring (pengadaan sapi) yang akan menjadi tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Darmono di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (7/3).

Keenam orang yang akan menjadi tersangka ini termasuk dua pegawai Bulog, yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sejak pekan lalu. Pemeriksaan kasus ini hampir selesai. "Pekan depan kami akan melangkah pada pemeriksaan tersangka," kata Darmono.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi juga telah menetapkan dua tersangka dari rekanan Bulog, PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Kedua perusahaan ini, kata Darmono, adalah perusahaan fiktif yang tidak mempunyai kompetensi untuk pengadaan sapi impor yang dilakukan pada 2001 itu. "Seharusnya kan perusahaan yang spesifik punya ruang lingkup dalam pengadaan sapi. Tapi dia (dua perusahaan rekanan Bulog) bukan," kata Darmono.

Hingga saat ini, kata Darmono, belum diketahui apakah uang pengadaan sapi ini mengalir ke pimpinan Bulog. "Yang jelas uang dari Bukopin sudah mengalir ke dua perusahaan," ujar Darmono. Kerugian negara yang diderita dalam kasus kerja sama pengadaan sapi ini sebesar Rp 11 miliar.

Darmono juga menjelaskan Kejaksaan Agung ikut menyidik kasus ini agar kasus cepat selesai. "Harapannya bisa selesai sama-sama, bisa dilimpahkan sama-sama," ujar Darmono. Penyidik dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, kata Darmono, terus melakukan koordinasi menangani kasus ini.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: