Kejaksaan Tidak Bisa Main Terobos dalam Penegakan HAM
Rabu, 07 Maret 2007 | 23:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menegaskan tidak bisa main terobos dalam penegakan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia. ”Dalam penegakan HAM, kejaksaan tidak bisa main terobos dan menafsirkan seenaknya," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai melantik jaksa eselon II di kantornya, Rabu (7/3). "Main terobos bukan ciri penegakan hukum," kata dia.
Abdul Rahman menjelaskan, Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa yang berhak menentukan tempus dan locus delicti untuk kasus pelanggaran HAM secara retroaktif (berlaku surut) adalah Dewan Perwakilan Rakyat. "Orang diberi kesan seakan-akan kejaksaan itu tidak mau," ujarnya. Kejaksaan, kata Abdul Rahman, justru senang jika kasus pelanggaran HAM itu terbongkar. "Tapi pakai peraturan," ujarnya.
Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap kasus penghilangan paksa 13 aktivis 1997-1998. Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan kasus itu. Hasilnya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Namun, kejaksaan menolak menindaklanjuti dengan alasan penentuan ada-tidaknya dugaan pelanggaran HAM melalui rekomendasi DPR. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden juga menunggu rekomendasi DPR. Hal itu semuanya berdasarkan Undang-Undang Pengadilan HAM.
Komisi Hukum DPR sendiri telah bertemu dengan pemimpin DPR. Mereka meminta pemimpin Dewan menyurati Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc HAM. Namun, pemimpin Dewan menyerahkan permintaan itu akan diputuskan dalam rapat paripurna.
Dalam rapat kerja Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Hukum DPR pada 5 Maret lalu, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan kasus penculikan aktivis bisa dibawa ke forum internasional. Kendati begitu, Komnas HAM menyarankan agar sistem peradilan domestik diefektifkan dulu.
Perihal kemungkinan dibawanya kasus penghilangan paksa 13 aktivis ke forum internasional, Abdul Rahman mengatakan, kejaksaan tidak bisa main terobos. "Nggak bisa itu. Komisi Nasional HAM itu belum bekerja, belum berusaha benar-benar," ujarnya. Abdul Rahman kembali menegaskan, pengadilan tidak bisa diterobos-terobos. Dia menganalogikan seseorang dalam persidangan tidak dapat menyampaikan pleidoi (pembelaan) jika belum ada tuntutan.
Fanny Febiana





