Wajib Belajar Tak Sekadar Angka Partisipasi
Kamis, 08 Maret 2007 | 14:33 WIB
Baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa penuntasan wajib belajar akan berjalan sukses pada 2008. Keyakinan ini didasarkan atas indikator pencapaian angka partisipasi murni (APM) sekolah dasar dan angka partisipasi kasar (APK) sekolah menengah pertama pada akhir 2006 berturut-turut mencapai 94,73 persen dan 88,68 persen dari 95 persen target yang dicanangkan pada 2008.
Data yang dipublikasikan Departemen Pendidikan Nasional memang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang gerakan nasional yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang percepatan penuntasan buta aksara dan wajib belajar sembilan tahun. Dalam inpres tersebut secara tegas dinyatakan perlunya peningkatan APM SD sederajat dan APK SMP sederajat menjadi 95 persen pada akhir 2008. Selain itu, target lainnya adalah menurunkan persentase buta aksara usia 15 tahun ke atas menjadi 5 persen pada 2009.
Inpres Nomor 5/2006 di satu sisi memang menunjukkan komitmen pemerintah terhadap wajib belajar. Namun, tanpa diikuti ketersediaan anggaran yang mencukupi, rasanya inpres hanya akan menjadi pepesan kosong.
Perdebatan anggaran bisa jadi mereduksi makna filosofis pendidikan sebagai proses belajar sepanjang hayat di mana pun dan kapan pun. Namun, dalam konteks pelayanan publik, pendidikan level wajib belajar harus dimaknai sebagai hak dasar yang pendanaannya wajib dipenuhi pemerintah sebagai provider (baca: pelayan) yang telah mendapat mandat publik.
Ketercukupan anggaran pendidikan memegang peranan penting karena menyangkut aksesibilitas yang direpresentasi dalam angka partisipasi. Pertanyaannya, mengapa dengan anggaran yang minimalis saat ini, angka partisipasi demikian tinggi?
Berdasarkan data statistik, tentu Departemen Pendidikan Nasional tidak akan kesulitan mencapai target nasional. Tapi terlalu prematur jika pemerintah berpuas diri, apalagi seolah-olah pencapaian angka partisipasi tersebut merupakan keberhasilan pemerintah semata.
Tingginya partisipasi pendidikan di Indonesia sebenarnya lebih dipicu oleh tumbuhnya kesadaran masyarakat sendiri tentang arti penting pendidikan, baik untuk perubahan derajat hidup maupun prestise. Seperti diketahui, pendidikan gratis di Indonesia belum terwujud, artinya partisipasi pendidikan terkait dengan persoalan beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat.
Berdasarkan riset Indonesia Corruption Watch pada 2006 di 10 kabupaten/kota di Indonesia, ternyata orang tua siswa pada level SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp 1,5 juta, yang terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung.
Bahkan Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional sendiri pada 2003 telah mempublikasikan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar 63,35-87,75 persen dari biaya pendidikan total. Adapun porsi biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/siswa) adalah antara 12,22 persen dan 36,65 persen dari biaya pendidikan total.
Kondisi tersebut menjelaskan bahwa angka partisipasi pendidikan yang tinggi juga mencerminkan tingginya beban biaya yang ditanggung oleh masyarakat/orang tua. Artinya, aksesibilitas pendidikan pada level wajib belajar belum dikategorikan mudah diraih karena masyarakat pun tidak mendapatkannya secara cuma-cuma.
Begitu pula relasi antara partisipasi dan mutu pendidikan. Tingginya angka partisipasi seharusnya linier dengan mutu pendidikan yang didapatkan. Namun, sulit mendeskripsikan kualitas jika masih berkutat pada masalah akses pendidikan. Lagi-lagi muaranya ada pada anggaran pendidikan yang minim.
Seperti kita ketahui, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan tuntutan judicial review masyarakat tentang kewajiban pemerintah segera mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Namun, ternyata pemerintah belum juga merealisasinya.
Bahkan skenario kenaikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN secara bertahap hingga 2009 pun tetap tidak akan tercapai. Proporsi anggaran pusat untuk pendidikan terhadap total belanja pusat yang disepakati pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Juli 2005, yaitu 12 persen (2006), 14,7 persen (2007), 17,4 persen (2008), dan 20,1 persen (2009), ternyata kenyataannya hanya 8,1 persen (2006) dan 11 persen (2007). Mengikuti tren kenaikan anggaran pendidikan, menurut perhitungan matematis, sulit rasanya pemerintah menambah 6,4 persen untuk kembali pada skema anggaran 2008.
Kita tahu, mutu pendidikan dipengaruhi jumlah alokasi anggaran yang diberikan langsung pada unit-unit pendidikan sebagai faktor penunjang pendidikan, seperti pembangunan/rehabilitasi sekolah, buku-buku pelajaran, dan sarana pendidikan lain. Di tengah rendahnya komitmen terhadap anggaran, pemerintah memang berusaha menyiasati dengan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperoleh dari PKPS BBM serta pengembangan pendidikan luar sekolah (PLS).
Namun, BOS harus dipahami sebagai kebijakan suplemen mengingat keberadaannya tidak sustainable atau bergantung pada fluktuasi harga minyak dunia, yang sewaktu-waktu bisa menghilangkan/mengurangi jumlah alokasinya. Sementara itu, keberadaan PLS yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional juga harus dipahami sebagai jenjang nonformal yang bisa diikuti setelah menuntaskan wajib belajar. Ini perlu ditegaskan agar pemerintah tidak melenceng dari UUD 1945 amendemen keempat Pasal 31 ayat 2 tentang tanggung jawab pembiayaan pada level wajib belajar.
Jadi jelas, keberhasilan wajib belajar tidak bisa disimplifikasi dengan APK dan APM semata karena variabel anggaran justru berpengaruh pada substansi angka partisipasi. Saat ini sepertinya bukan lagi komitmen yang dibutuhkan, melainkan aksi pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk segera merealisasi alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah karena semua perangkat hukum telah memayungi tuntutan tersebut.
Setelah tuntutan tersebut tercapai, ada dua hal yang harus dilaksanakan pemerintah. Pertama, merencanakan prinsip alokasi anggaran pendidikan yang berdampak langsung pada kepentingan publik. Soalnya, ada kecenderungan dana pendidikan saat ini habis untuk kepentingan birokrasi.
Analisis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007 menemukan bahwa dari total dana pendidikan Rp 51,3 triliun itu, Rp 44 triliun yang masuk ke Departemen Pendidikan Nasional ternyata Rp 29 triliun (70 persen) untuk birokrasi, seperti diklat pegawai dan administrasi kepegawaian. Jadi hanya Rp 7,5 triliun yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, seperti rehabilitasi sekolah, pemberantasan buta aksara, dan beasiswa.
Kedua, perlunya transparansi dan akuntabilitas anggaran pada unit pendidikan. Sistem distribusi anggaran yang langsung ke unit pendidikan terkecil (sekolah) merupakan perubahan paradigma yang harus diapresiasi. Ini harus ditindaklanjuti pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan nasional, yang mengatur sistem akuntansi keuangan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Jika masyarakat/orang tua tidak bisa mengakses informasi anggaran yang menjadi hak mereka, sama saja memindahkan peluang korupsi dari pusat ke sekolah.
Agus Sunaryanto, DIVISI MONITORING PELAYANAN PUBLIK INDONESIA CORRUPTION WATCH
Sumber Foto: Google





