Uang Tommy di Guernsey Tetap Dibekukan

Jum'at, 09 Maret 2007 | 00:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Guernsey mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung RI untuk memperpanjang pembekuan sementara dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 420 miliar di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. ”Hakim menetapkan pembekuan uang Tommy dilanjutkan,” kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler Duta Besar Indonesia untuk Inggris Marty M. Natalegawa di Jakarta, Kamis (8/3 malam.

Menurut dia, perpanjangan pembekuan itu akan berlangsung hingga pengadilan Guernsey memutuskan apakah akan menghentikan atau meneruskan pembekuan uang Tommy.

Kisah uang Tommy di BNP Paribas cabang Guernsey bermula dari gugatan yang diajukan Garnet Investment Limited—salah satu perusahaan yang diduga milik Tommy—pada Maret tahun lalu. BNP Paribas menolak permintaan mencairkan dana Garnet alasannya Tommy memiliki masalah hukum di Indonesia. Selain itu, mencurigai dana itu hasil dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menerima informasi gugatan tersebut dari Kedutaan Besar RI di Inggris, dan menyatakan keinginan mengajukan gugatan intervensi.

Yoseph mengatakan, setelah diterimanya permohonan perpanjangan pembekuan dana Tommy, sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret dengan agenda bantahan dari pihak Garnet.

Kemudian, lanjut Yoseph, pada 20 April giliran pemerintah Indonesia menanggapi bantahan Garnet. Enam hari kemudian, tepatnya pada 26 April, pengadilan memberi kesempatan sharing dari kedua belah pihak.

Barulah pada 14 Mei, kata Yoseph, akan dilaksanakan pengujian silang (cross examination). Dalam sidang itu masing-masing pihak mengajukan pembuktian (avidaffit) di depan hakim. ”Barulah hakim memutuskan apakah pembekuan uang Tommy itu dilanjutkan atau tidak,” kata Yoseph.

Adapun pengambilalihan dana Tommy di Guernsey, kata Yoseph, pemerintah Indonesia harus mengajukan permintaan terlebih dulu. ”Fokus kami sekarang ini adalah pembekuan (uang Tommy),” ujarnya.

Yoseph mengatakan, persidangan kemarin di Pengadilan Guernsey—salah satu negara persemakmuran Inggris—berjalan sekitar sembilan puluh menit. Hal ini berbeda dengan sidang pertama pada 22 Januari lalu yang berlangsung selama tiga jam. “Sidang pertama itu kan mengajukan dua aplikasi,” kata Yoseph.

Aplikasi pertama, apakah pengadilan menerima Kejaksaan Agung sebagai pihak ketiga (penggugat intervensi) dalam sidang tersebut. Aplikasi kedua, meminta pembekuan sementara dana Tommy.

Sementara itu, pengacara Tommy di Indonesia, O.C. Kaligis, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasi. Tempo menelepon melalui telepon selulernya namun tak diangkat. Pesan pendek pun tak dibalas

Fanny Febiana | Sukma Loppies






Komentar Anda

Kirim