MK Gelar Uji Materi Undang-Undang Praktik Kedokteran
Jum'at, 09 Maret 2007 | 16:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menggelar sidang panel dengan agenda perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Praktik Kedokteran di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jum'at pagi tadi.
Sidang ini dihadiri enam dokter dan seorang pasien hipertensi sebagai pemohon, yakni Anny Isfandyarie Sarwono (spesialis anestesi), Pranawa (spesialis penyakit dalam), Padmo Santjojo (spesialis bedah syaraf), Bambang Tutuko (spesialis anestesi), Chamim (spesialis gienekolog), Rama Tjandra (spesialis gienekolog), dan Purnawirawan TNI Kolonel Chanada Achsani.
Dalam permohonannya, mereka meminta majelis hakim menguji pasal 37 ayat (2), 75 ayat (1), 76, 79 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang dinilai bertentangan dengan pasal 28 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Bambang Tutuko pasal 37 ayat (2) yang mengatur pembatasan tiga tempat praktik dokter menimbulkan dampak negatif bagi pelayanan kesehatan. "Itu juga bertentangan dengan sumpah dokter yang menyebutkan dokter siap melayani siapa saja dan dimana saja," kata Bambang.
Sedangkan pasal 75 ayat (1), 76, 79 huruf a dan c, menurut Anny, berusaha mengkriminalisasikan perbuatan yang melanggar ketentuan administratif, misalnya pelanggaran pembatasan tiga tempat praktik, tidak memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik, serta melakukan praktik tanpa memasang papan nama.
"Pelanggaran seperti itu tidak semestinya diancam sanksi pidana, namun cukup sanksi administrasi saja," kata Anny.
Dalam persidangan, Padmo menceritakan kerugian konstitusional yang dideritanya karena berpraktik lebih dari tiga tempat. Padmo mengatakan, dirinya saat ini berpraktik di tim dokter kepresidenan, Rumah sakit Angkatan Darat, Laut dan Udara, serta menjadi dokter tetap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Itu memang sudah melewati batas, tapi pasien kan punya hak asasi untuk memilih dokter yang diinginkan. Kalau saya tolak, berarti saya melanggar sumpah dokter," katanya.
Ia menambahkan, dirinya sudah mengadukan masalah ini ke Departemen Kesehatan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Sementara Pranawa yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Jawa Timur mengaku dukungan dari IDI Pusat memang belum ada. Karena IDI menginginkan amandemen UUD terlebih dahulu baru mengajukan judicial review.
Rini Kustiani





