Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Undang-Undang PTUN

Senin, 12 Maret 2007 | 18:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diajukan pensiunan diplomat Departemen Luar Negeri Endo Suhendo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (12/3).

Endo menilai, dirinya telah dirugikan baik moril maupun materiil (hingga mengakibatkan cacat riwayat hidup) akibat pasal 55 Undang-Undang PTUN yang menyebutkan, "gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterima atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara".

"Ada kekeliruan, kesalahan, kelalaian yang dilakukan pejabat Departemen Luar Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, lembaga kepresidenan atau sekretariat negara terhadap Surat Keputusan pensiun saya," kata Endo.

Pejabat dalam lembaga tadi, kata dia, telah salah dalam mencantumkan tanggal berhenti kerja dan tidak mencantumkan adanya kenaikan pangkatnya. Endo menambahkan, dirinya telah berusaha merevisi tanggal berhenti dan kenaikan pangkatnya, namun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara karena telah melewati batas waktu dari penerimaan SK pensiunnya, yakni Desember 2001. "Saya merasa tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh untuk kerugian konstitusional ini," jelasnya.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang diketuai hakim konstitusi Jimly Assiddiqie dan diikuti delapan hakim konstitusi lainnya berlangsung sekitar setengah jam.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai tenggang waktu yang tertera dalam pasal tersebut tidak terbukti menimbulkan kerugian konstitusional. Karena, lanjut Jimly, dalil pemohon yang mengatakan ketidaktahuan adanya peraturan tentang tenggang waktu itu bukan alasan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konstitusional.

"Sebagai seorang mantan diplomat, selayaknya pemohon sudah mengetahui adanya ketentuan tentang tenggang waktu tersebut," kata Jimly. Oleh karenanya, lanjut dia, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: