close

Perusahaan Dapat Keringanan Pajak Jika Bantu Pendidikan

Senin, 12 Maret 2007 | 21:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kemungkinan pengusaha akan diberi keringanan pajak jika terbukti mau membantu sektor pendidikan.

Untuk mengaturnya, saat ini Undang-Undang Perpajakan masih dimatangkan di tingkat Dewan dan pemerintah. Dalam undang-undang tersebut nantinya diharapkan kebijakan negara dapat direspons. "Termasuk ruang bantuan pendidikan," kata Presiden saat jumpa pers usai rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.

Ikut dalam rapat adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dan Menteri Negara Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie di Departemen Pendidikan Nasional malam ini.

Presiden menambahkan, menurut Menteri Keuangan skema tersebut ada di dalam undang-undang perpajakan menghimbau agar makin banyak kontribusi untuk pendidikan di samping tanggung jawab pemerintah.

Perusahaan dapat memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. "Bentuknya, dapat berupa unit sekolah baru, beasiswa dan lainnya."

Reh Atemalem Susanti

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan