Sidang Hilton Kembali Digelar
Selasa, 13 Maret 2007 | 11:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Jaksa penuntut umum berencana memanggil lima orang saksi ahli, namun yang hadir baru Gunawan Sidahuruk, penyidik keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Gunawan memiliki keahlian dalam bidang pidana materiil dan merupakan anggota tim penyidik BPK yang setiap tahun melaporkan laporan-laporan keuangan dari aset-aset negara kepada pemerintah.
Sidang kasus dugaan korupsi ini berawal dari upaya Hotel Hilton mendapatkan perpanjangan HGB. Namun, upaya itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pontjo Sutowo, Direktur Indobuildco yang mengelola Hotel Hilton, dan pengacaranya, Ali Mazi, dijadikan terdakwa. Saat ini persidangan masih berlangsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin.
KARTIKA CANDRA





