Legalitas Blok Ambalat Diminta Dibawa ke Mahkamah Internasional

Selasa, 13 Maret 2007 | 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi mengusulkan agar kepemilikan Indonesia atas kawasan Blok Ambalat legalitasnya lebih kuat, dibawa ke Mahkamah Internasional. "Supaya tidak ada klaim dan provokasi oleh Malaysia," ujarnya usai pembukaan Kursus Reguler Lembaga Ketahanan Nasional, Selasa (13/3).

Menurut mantan Menteri Kehakiman ini, Malaysia mengkalim bahwa blok itu masuk ke wilayahnya sesuai catatan sejarah negara itu.Indonesia, kata Muladi, mengklaim wilayah itu sesuai batas landas kontinen yang disepakati secara internasional. "Yang bisa menyelesaikan penafsiran adalah mahkamah internasional," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia tidak akan kalah seperti pada kasus Lepasnya Pulau Simpadan dan Ligitan.Waktu itu, Indonesia kalah karena tidak menduduki wilayah itu. "Maka sekarang kita duduki dulu. Disusul dengan pendekatan yuridis," ujarnya.

Selain itu, dia menyarankan agar pemerintah menggunakan diplomasi yang agresif. "Jangan bebas aktif, tapi pasif," ujarnya.

Selain itu, kata Muladi, pemerintah harus pro aktif dengan menyiapkan jago-jago hukum internasional. Bila perlu, tambah dia, menggunakan orang asing, untuk mempersiapkan aspek yurudisnya. "Berikan juga pelatihan yang lebih hebat lagi pada diplomat-diplomat muda," usulnya.

Muladi juga mengingatkan, jika persoalan ini jadi dibawa ke Mahkamah Internasional, penasehat-penasehat hukum yang handal harus disiapkan. "Malaysia itu kuat, juga punya aliansi dengan negara-negara persemakmuran. Dia bisa menggunakan kekuatan itu," ujarnya. Raden Rachmadi

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: