Penunjukan Ihza and Ihza Melanggar Undang-Undang Kejaksaan

Selasa, 13 Maret 2007 | 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat Akil Mochtar mengatakan, Yusril Ihza Mahendra telah melakukan kesalahan prosedur dengan menunjuk kantor Ihza And Ihza dalam mengurus uang Hutomo Mandala Putra di Banque De Nationale Paris Paribas London.

Akil menjelaskan sesuai dengan undang-undang No 23 tahun 2004 tentang kejaksaan yang berhak memberikan pembelaan negara dalam kasus perdata di tingkat Internasional adalah kejaksaan agung."Bukan law firm," kata Akil kepada wartawan digedung MPR/DPR Jakarta Selasa (13/3).

Akil menduga ada konspirasi dalam kasus pencairan duit Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asai Manusia. Namun, Akil mengaku belum bisa menyebut tujuan konspirasi tersebut.

Intidasi konspirasi, menurut Akil, terlihat dari beberapa pihak yang terlibat dalam pencairan dana sebesar Rp 90 miliar terebut. Yusril yang waktu itu menjabat Menteri Hukum merekomendasikan kantor pengacara Ihza and Ihza yang sebagian sahamnya dia miliki, untuk mengurus pencairan duit Tommy.

Yusril juga menyediakan rekening Departemen Hukum untuk menampung sementara duit Tommy. Pihak penyedia jasa keuangan dalam hak ini bank, tidak melaporkan kepusat pelaporan dan analis transaksi keuangan tentang adanya aliaran dana ke rekening Departemen Hukum.

Departemen Hukum, dan PPATK tidak pernah melaporkan kepada dewan tentang pengucuran dana tersebut."Apa ini bukan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),"kata Akil.

Ketua komisi hukum Trimedya Panjaitan mendesak komisi pemberantasan korupsi dan kejaksaan agung segera mengusut kasus pencairan duit Tommy tersebut."Supaya tidak ada kesan tebang pilih,"kata politisi dari PDI Perjuangan ini kepada wartawan digedung MPR/DPR Jakarta.

Baik Trimedya maupun Akil menyerahkan sepenuhnya kepada presiden tentang perlunya pencopotan Yusril dari kabinet Indonesia bersatu. "Itu urusan preogratif Presiden,"kata Trimedya. erwin daryanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: