Pemerintah Memperketat Syarat Pendirian Parpol

Rabu, 14 Maret 2007 | 10:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membuat sejumlah penyempurnaan terhadap rancangan undang-undang (RUU) bidang politik, di antaranya RUU Parpol.

Dalam RUU Parpol, syarat pendirian partai diperketat. Jumlah partisipasi masyarakat ditingkatkan dari 50 menjadi 100 orang. "Ini untuk memperluas partisipasi masyarakat," kata Tursardi Alwi, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri dalam sosialisasi RUU bidang politik dengan parpol dan ormas di Hotel Mileneum, hari ini.

Parpol juga diwajibkan memiliki deposito Rp 5 miliar pada bank pemerintah. Hal ini untuk menjamin kredibilitas dan kesiapan partai. Syarat ini juga bertujuan agar partai mandiri dalam menjalankan visi dan misi serta tujuan partai.

Selain itu, persebaran kepengurusan juga ditingkatkan. Di tingkat provinsi, ditingkatkan dari 50 persen menjadi 66 persen, di kabupaten/kota dari 50 persen menjadi 75 persen, dan di tingkat kecamatan dari 25 persen menjadi 50 persen.

Peningkatan persebaran kepungurusan dilakukan untuk menjamin keterwakilan di setiap daerah, memperluas pelaksanaan program partai, dan memperluas dukungan dalam pemilu.

Dalam penjelasan pemerintah, parpol juga tidak dilarang mendirikan badan usaha partai. Tursandi menjelaskan hal ini untuk mengurangi ketergantungan kepada pemerintah dan masyarakat.

Aqida






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: