|
Calon Presiden, DPR, dan DPD Minimal S1
Rabu, 14 Maret 2007 | 11:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden dan anggota DPR disyaratkan minimal pendidikan S1, yang sebelumnya hanya SLTA. Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Soedarsono menyatakan hal itu dalam sosialisasi RUU bidang politik kepada parpol dan ormas di Hotel Milenium, hari ini.
Syarat pendidikan minimal itu untuk meningkatkan kualitas dan penyesuaian dengan perkembangan tingkat kemampuan masyarakat.
Selain itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden. Dukungannya harus tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi.
Ketentuan ini bertujuan adanya kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.
Aqida
INDEKS BERITA LAINNYA :
|