Korban Mandala Airlines Gugat Boeing
Rabu, 14 Maret 2007 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban jatuhnya pesawat Mandala Airlines RI-090 di Polonia, Medan pada 6 September 2005, menggugat Boeing dan United Technology, perusahaan mesin pesawat.
Gugatan diajukan pada Pengadilan Illinois North District of Eastern Division, Amerika Serikat. "Gugatan resmi ditandatangani 16 Januari 2007," kata David Abraham, kuasa hukum korban dalam jumpa pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Rabu.
Menurutnya, gugatan diajukan oleh 75 orang korban dan keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737-200 itu. Dasar hukum gugatan keluarga korban adalah product liability dalam hukum AS. "Bila pesawat mengalami kecelakaan, maka produsen harus bertanggung jawab," ujar David.
Butuh waktu 18 bulan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat alasan jatuhnya pesawat tersebut. Penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan oleh ahli teknik maupun hukum. "Nanti akan terungkap di persidangan," katanya.
Soal besarnya gugatan yang akan diajukan kata dia, belum bisa ditentukan. Alasannya, nilai gugatan baru akan ditentukan juri berdasarkan pembuktian-pembuktian di pengadilan. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, besaran gugatan antara 2 juta dolar sampai 50 juta dolar AS.
Salah satu tim ahli, Kapten Pilot HM Rendy Sasmita Adji Wibowo mengatakan, pada kasus kecelakaan Mandala, hasil penyelidikan menemukan kerusakan pada mesin dan kesalahan pada sistem peralatan tinggal landas pesawat yang tidak berfungsi dengan baik. "Ini merupakan salah satu tanda kegagalan produksi Boeing," katanya. Ninin Damayanti





