|
Mahkamah Konstitusi Meminta Keterangan Pemerintah soal Hukuman Mati
Rabu, 14 Maret 2007 | 12:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pengujian Undang-Undang Nomor 24 tahun 1997 tentang Narkotika dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, dalam hal ini, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kepala Badan Barkotika Nasional (BNN) I Made Mangku Pastika, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/3).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia), keduanya sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Wanita Tangerang dan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, keduanya warga negara Australia yang sedang menjalani hukuman di LP Krobokan, Kuta Bali.
Pemohon lainnya dalam uji materi ini adalah Scott Anthony Rush, warga negara Australis yang dipidana mati oleh Mahkamah Agung dan saat ini ditahan di LP. Krobokan, Bali.
Mereka mengajukan uji materi pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Narkotika sepanjang menyangkut pidana mati, dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|