Hakim Mediasi Kasus Katering Haji

Kamis, 15 Maret 2007 | 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan terhadap Menteri Agama dalam kasus katering haji memasuki tahap mediasi. Majelis hakim yang memimpin persidangan menawarkan penggugat dan tergugat berdamai. "Upayakan perdamaian dulu," kata Nandi, Wakil Departemen Agama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Penggugat Boyamin Saiman mengatakan dirinya meminta pemerintah membentuk badan penyelenggara haji sesuai pasal 6 ayat 3 Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji Nomor 17 Tahun 1999. Bonyamin menilai ketakberadaan badan itu mengakibatkan kinerja panitia haji tak membaik.

Gugatan Bonyamin ini terkait kelaparan yang menimpa para jemaah haji pada penyelenggaraan tahun lalu, "Harus diselidiki dulu, jangan cari kambing hitam," kata Boyamin.

KARTIKA CANDRA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: