Jaksa Agung Usulkan Hukuman Mati Melalui Injeksi

Kamis, 15 Maret 2007 | 14:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, mengusulkan agar tata cara eksekusi hukuman mati diubah dari tembak dengan injeksi. Cara ini sudah lazim diterapkan di Amerika Serikat.

"Jaksa Agung ingin mengubah (cara) ini," kata Arman, panggilan Abdul Rahman dalam sidang pleno uji materi Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/3).

Caranya, ia menjelaskan, terpidana disuntik terlebih dahulu untuk menghilangkan kesadarannya, kemudian disuntik racun. "Jadi waktu racun masuk, orangnya sudah pingsan," ujarnya.

Usulan ini masih dalam tahap pembicaraan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Eksekusi hukuman mati saat ini, kata dia, dilakukan dengan cara menembak terpidana oleh satu regu tembak yang terdiri dari enam orang. "Tapi yang ada pelurunya cuma satu," ujarnya.

Jika terpidana belum meninggal, maka eksekusi akan dilanjutkan dengan cara menembak kepala bagian belakang terpidana. Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: