Jaksa Agung: Konstitusi Tidak Melarang Hukuman Mati
Kamis, 15 Maret 2007 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan Undang-undang Dasar 1945 tidak melarang penjatuhan hukuman mati. "Dalam konstitusi, hak untuk penghidupan tidak dijamin sebagai hak mutlak," kata dia saat memberikan keterangan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Arman, nama panggilan jaksa agung, menjelaskan, pemaknaan Pasal 28i UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) harus dilengkapi dengan Pasal 28D 1945 yang menyebutkan dalam pelaksanaan hak dan kebebasan, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu, pelaksanaan HAM juga harus dibatasi sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, nilai adat- istiadat dan keamanan, serta ketertiban umum. "Dengan demikian, hukuman mati tetap perlu jika tindakan pelaku tidak memperhatikan aspek kehidupan yang berperikemanusiaan dan berkeadilan," paparnya.
Ia juga merujuk artikel enam Konvensi Internasional Untuk Hak Politik Warga Negara (ICCPR) yang tidak secara mutlak melarang hukuman mati. Dalam konvensi itu, kata Arman, hukuman mati dibolehkan untuk kejahatan yang berat dan hanya bisa dijatuhkan dengan putusan final melalui pengadilan tertinggi di suatu negara. "Meskipun, ICCPR melarang hukuman mati dilaksanakan pada terpidana di bawah 18 tahun dan ibu hamil," ujarnya. Rini Kustiani





