Dua Partai Besar Usul Penempatan Kader di Parlemen diperketat
Kamis, 15 Maret 2007 | 17:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Golongan Karya dan PDI Perjuangan mengusulkan adanya aturan tentang penempatan kader di parlemen ( Parliamentary Treshold). Alasannya agar tercipta keterwakilan yang kredibel dan aspiratif.
Partai tidak bisa menempatkan kadernya di parlemen, apabila jumlah perolehan kursinya tidak mencapai batasan Parliamentary Treshold. Perolehan suara dari partai tersebut akan dilimpahkan ke partai pemenang pemilu.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Partai Golkar Andi Matalatta, mengatakan, pihaknya mengusulkan Parliamentary Treshold sebesar 1 persen dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Pertimbanganya dengan 1 persen, partai masih bisa hidup," kata Andi kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (15/3).
Sementara Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Pramono Anung mengusulkan Parliamentary Treshold sebesar 3 persen. Pertimbangannya, dengan tiga persen, partai akan menempatkan 22 kadernya di parlemen. Sehingga paling tidak setiap fraksi menempatkan dua kader di setiap komisi. "Sehingga bisa memperkuat fraksi di komisi," kata Pramono, ketika dihubungi Rabu (14/3).
Selain mengusulkan Parliamentary Treshold, Golkar juga mengusulkan adanya persyaratan membentuk fraksi di parlemen (faction treshold). Partai politik yang memperoleh minimal lima persen, boleh membentuk fraksi. Partai yang tidak mencapi lima persen perolehan kursinya harus bergabung dengan fraksi partai lain yang utuh fraksinya. erwin dariyanto





