Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Badan Usaha Partai Rawan Pencucian Uang
Kamis, 15 Maret 2007 | 23:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengatakan badan usaha milik partai rawan menjadi lembaga pencucian uang. Anggota legislator dapat menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan proyek bagi badan usaha partainya.

"Partai yang telibat bisnis cenderung cepat rusak," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (15/3).

Badan Usaha, kata Hadar, justru memunculkan ketimpangan keuangan di antara partai politik. Partai politik yang besar akan mudah menjalankan badan usahanya, sementara partai kecil akan terseok-seok. Dia tidak yakin undang-undang bisa menghentikan praktek semacam itu. "seketat apapun aturannya," katanya.

Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Partai Golongan Karya Andi Matalata menjamin partai tak akan menyalahgunakan keberadaan badan usaha ini. Karena keuangan partai, termasuk badan usahanya, harus dilaporkan setiap tahun ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Andi mengatakan, meski badan usaha itu milik partai, undang-undang harus mengatur tentang aliran dana dan pengurus partai yang terlibat dalam badan usaha. "Seorang anggota partai di legislatif tak boleh mengurusi badan usaha ini," katanya.

Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 melarang partai mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Namun dalam draf rancangan baru, pemerintah mengusulkan untuk tak lagi melarang partai mendirikan badan usaha.

Pemerintah menggunakan alasan kemandirian keuangan partai untuk menopang usulnya itu. Tujuannya agar partai tak tergantung pada pemerintah dan masyarakat.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Batasan Dukungan Lima Persen Dinilai Ideal
Partai Nilai Ketewakilan 30 Persen Perempuan Tak Realistis
Pemerintah Atur Penyelesaian Konflik Partai
Calon Presiden, DPR, dan DPD Minimal S1
Pemerintah Memperketat Syarat Pendirian Parpol
KOnferensi Partai Persatuan Pembebasan Nasional Diserbu Massa
Pemerintah Tolak Menteri Tak Boleh Ikut Partai Politik
45 Partai Politik Terdaftar di Departemen Hukum
Surya Darma Tuding Pemuda Persatuan Organisasi Liar
PKB Usulkan Partai Politik Bentuk Badan Usaha
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk95632 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data