|
Badan Usaha Partai Rawan Pencucian Uang
Kamis, 15 Maret 2007 | 23:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengatakan badan usaha milik partai rawan menjadi lembaga pencucian uang. Anggota legislator dapat menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan proyek bagi badan usaha partainya.
"Partai yang telibat bisnis cenderung cepat rusak," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (15/3).
Badan Usaha, kata Hadar, justru memunculkan ketimpangan keuangan di antara partai politik. Partai politik yang besar akan mudah menjalankan badan usahanya, sementara partai kecil akan terseok-seok. Dia tidak yakin undang-undang bisa menghentikan praktek semacam itu. "seketat apapun aturannya," katanya.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Partai Golongan Karya Andi Matalata menjamin partai tak akan menyalahgunakan keberadaan badan usaha ini. Karena keuangan partai, termasuk badan usahanya, harus dilaporkan setiap tahun ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Andi mengatakan, meski badan usaha itu milik partai, undang-undang harus mengatur tentang aliran dana dan pengurus partai yang terlibat dalam badan usaha. "Seorang anggota partai di legislatif tak boleh mengurusi badan usaha ini," katanya.
Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002 melarang partai mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Namun dalam draf rancangan baru, pemerintah mengusulkan untuk tak lagi melarang partai mendirikan badan usaha.
Pemerintah menggunakan alasan kemandirian keuangan partai untuk menopang usulnya itu. Tujuannya agar partai tak tergantung pada pemerintah dan masyarakat.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|