Menteri Tenaga Kerja Minta Malaysia Selektif
Kamis, 15 Maret 2007 | 00:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno meminta Perdana Menteri Malaysia untuk melakukan pemutihan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja disana sebelum mereka dideportasi.
"Harus ada klasifikasi antara tenaga kerja asing yang terlibat kriminal dan yang tidak terlibat," katanya dalam jumpa pers di rumah makan Raden Kuring, Jakarta, Kamis (15/03).
Dalam waktu dekat ini pemerintah Malaysia berencana mendeportasi setengah dari jumlah tenaga kerja asing yang bekerja disana, termasuk tenaga kerja Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan alasan untuk menekan angka kriminalitas yang dilakukan oleh para pekerja yang sebagian besar ilegal.
Menurut Erman, tenaga kerja yang tidak terlibat kriminal mestinya dapat dilengkapi administrasinya, sehingga dia menjadi legal dan tidak dideportasi. Dengan demikian, katanya, tujuan deportasi itu akan tercapai. Karena mereka yang dikembalikan ke negaranya memang karena alasan kriminal.
Erman menjelaskan, ia akan menemui Menteri Dalam Negeri Malaysia pada akhir Maret untuk membahas persoalan ini. "Saya sudah alokasikan waktu sekitar 29 hingga 30 Maret untuk berangkat kesana (Malaysia)," ujarnya.
Pertemuan tersebut merupakan usul dari perdana Menteri Malaysia agar rencana deportasi tenaga kerja asing dari malaysia bisa dibicarakan secara lebih mendalam antara dua negara.
Menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tenaga Kerja Asing yang dalam waktu dekat akan diberlakukan di Malaysia, Erman menyatakan rancangan tersebut masih berupa wacana dan belum sampai tahap pembahasan. "Saya sudah bertemu empat mata dengan Perdana Menteri Malaysia, ternyata masih berupa wacana," katanya.
Dalam pertemuan itu, katanya, ia ia menyampaikan bahwa Indonesia tidak akan mengintervensi soal undang-undang itu. "Dengan segala hormat saya katakan bahwa kita tidak akan mencampuri hak kedaulatan dalam membuat undang-undang suatu negara," katanya.
Namun, ia meminta Perdana Menteri Malaysia agar undang-undang itu nantinya tidak mengorbankan hak asasi tenaga kerja. Karena ia menilai rancangan undang-undang tersebut secara substansial berpotensi membatasi ruang gerak tenaga kerja asing, termasuk tenaga kerja Indonesia. Dwi Riyanto Agustiar





