Badan Usaha Milik Partai Politik Rawan Konflik Kepentingan
Jum'at, 16 Maret 2007 | 11:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum Valina Singka Subekti tidak setuju jika partai politik mendirikan badan usaha untuk menggalang dana. "Nanti akan terjadi konflik kepentingan antara memperjuangan konstituen dengan kepentingan pribadi serta kelompok dalam partai," katanya kepada Tempo Jumat (16/3).
Kemungkinan partai politik diperbolehkan mendirikan badan usaha tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Partai Politik yang diusulkan pemerintah.
Valina yang juga dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia ini khawatir partai politik akan lebih sibuk membesarkan badan usahanya daripada menegakkan idealismenya memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Kalau mau menggalang dana, sebaiknya diefektifkan iuran anggota dan sumbangan dari pihak lain yang sesuai dengan aturan partai politik," paparnya.
Valina memperkirakan, jika usulan badan usaha ini disetujui, harus ada mekanisme laporan keuangan partai yang transparan kepada publik. Selama ini, menurutnya, disiplin partai politik dalam melaporkan data keuangannya ke Komisi Pemilihan Umum sangat rendah. Dari 24 partai, hanya tujuh yang melaporkan keuangannya. "Ini memperihatinkan," ujarnya.
Valina mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam mengajukan rancangan perubahan undang-undang.
Sistem yang sudah berlaku pada Undang-Undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002, katanya, sebagian besar sudah bagus. "Yang perlu diperbaharui justru syarat pendirian partai politik, supaya tidak ada partai yang hanya ganti baju."
Raden Rachmadi





