Laksamana Sukardi Penuhi Panggilan Kejaksaan
Jum'at, 16 Maret 2007 | 11:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan.
Laksamana datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 09.20 WIB, Jumat (16/3), didampingi beberapa pengacara dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Laksamana mengaku tidak tahu maksud pemanggilan dirinya ke kejaksaan. "Mungkin soal VLCC," kata Laksamana sebelum memasuki ruang penyidikan.
Laksamana menilai pengungkapan kembali kasus ini bersifat politis. "Karena yang minta DPR," ujarnya. Di DPR, lanjut dia, kebenaran bukan yang utama, melainkan yang paling kuat dan yang suaranya paling banyak. Sebelumnya KPK telah memeriksa Laksamana untuk kasus yang sama.
Pria berkemeja biru dengan setelan jas hitam ini mengatakan apa yang telah dilakukan dengan pembelian VLCC tersebut menguntungkan negara sebesar US$ 53 juta. Selain itu, pada masa dirinya menjabat, Pertamina menjadi perusahaan migas yang sehat. "Bukan menjadi perseroan perkapalan atau pelayaran lagi," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembelian dua VLCC pada 2002 seharga US$ 65 juta. Namun, pada 2004 Pertamina menjual kedua VLCC tersebut dengan harga Rp 184 miliar. Setahun kemudian KPPU memutuskan Pertamina dianggap merugikan negara karena harga penjualan itu lebih rendah dari harga pasar, yaitu Rp 102 miliar per unit.
RINI KUSTIANI





