Badan Usaha Milik Partai Bisa Menjadi Ajang Korupsi
Jum'at, 16 Maret 2007 | 13:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai politik yang akan diperbolehkan memiliki badan usaha dikhawatirkan menjadi ajang korupsi dan menggerogoti keuangan negara.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Bintang Reformasi (PBR) Yusuf Lakaseng, badan usaha itu dapat digunakan untuk membeli aset-aset ekonomi milik negara. "Usulan pemerintah ini aneh," kata Yusuf di DPR, Jumat (16/3).
Meskipun dibuat aturan untuk mengawasi kegiatan badan usaha, katanya, tetap saja rawan korupsi. Yusuf mengusulkan, partai cukup mendapatkan sumber dana dari pengurus atau kader. Badan usaha itu sebaiknya dimiliki oleh pengurus atau kader secara pribadi bukan partai secara institusi.
Kondisi keuangan partai, katanya, tidak menentukan suatu partai menjadi besar. Yang terpenting partai dapat mengakomodasi dan aspiratif terhadap kepentingan publik.
Yusuf mendukung usulan pemerintah agar ada laporan keuangan yang berkala dari partai. Itu usulan positif. "Perlu ada transparansi terhadap keuangan partai," ujarnya.
Dalam Rancangan Undang-Undang Partai Politik yang disusun pemerintah di antaranya membolehkan partai politik memiliki badan usaha yang keuntungannya dapat dipakai membiayai kegiatan partai.
Aqida Swamurti





