Sumbangan Milyaran di Departemen Kelautan Tak Ketahuan Asalnya
Jum'at, 16 Maret 2007 | 20:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dana sukarela yang dikumpulkan oleh Sekertaris Jendral Departemen Kelautan dan Perikanan dari para pejabat eselon satu untuk pembiayaan program-program di departemen itu tak diketahui asalnya. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekjen DKP Andin H. Taryoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jum'at (16/3).
Jaksa sebelumnya mendakwa Andin melakukan tindak pidana korupsi karena pada rapat pimpinan DKP pada tahun 2002 Andin meminta para pejabat eselon satu menyisihkan satu persen dana dari anggaran direktorat jendral untuk membiayai program-program DKP yang tidak mendapatkan dana anggaran dari APBN.
Pada persidangan itu ketiga orang saksi yang dipanggil yaitu mantan Direktur Jendral Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran (PK2P) Suryo Supeno, mantan Direktur Jendral Perikanan Tangkap Husni Manggabarani, mantan Direktur Jendral Budidaya Perikanan, dan mantan Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Susilo Indroyono.
Mereka mengaku menyetor dana kepada Sekjen DKP selama tahun 2002 hingga 2005. Masing-masing menyetorkan jumlah yang bervariasi yaitu Rp 275 juta, Rp 1,075 milyar, Rp 438 juta, dan Rp 939 juta.
"Sebagian besar keberatan namun akhirnya diputuskan kalau sumbangan itu sifatnya sukarela, besarannya tidak mengikat dan tidak dikenakan sanksi," kata Susilo Indroyono. Keempat orang saksi memberikan kesaksian yang hampir identik dalam persidangan itu. Keempatnya mengakui bahwa pengumpulan dana itu atas himbauan Menteri Kelautan dan Perikanan pada saat itu yaitu Rokhmin Dahuri.
Ketika ditanya kenapa pengumpulan dana itu diperlukan, Suryo Supeno mengatakan "Pada saat itu DKP baru berdiri sehingga perlu banyak dana untuk peningkatan kinerja," ujarnya. Dana itu, menurut Fatuchri Sukadi di antaranya digunakan untuk membiayai korban banjir di daerah pesisir termasuk korban bencana banjir di Situbondo.
Namun ketika ditanyai darimana asal sumbangan itu, keempat-empatnya juga mengaku tak tahu secara pasti. Suryo Supeno mengatakan dana itu dikumpulkan sebagian dari sumbangan sukarela para karyawan di direktorat yang ia pimpin. Sementara Husni Manggabarani mengatakan sumbangan itu diantaranya berasal dari rekanan dan tokoh-tokoh yang mendukung program DKP. Susilo Indroyono, ketika mendengar himbauan itu, segera memanggil stafnya. "Kita ditugasi untuk mengumpulkan iuran," katanya mengulangi perintahnya kepada para pejabat eselon dua.
Keempat saksi juga mengaku tidak mengetahui penggunaan dana itu. Menurut Fatuchri Sukadi, "Tidak ada laporan tentang penggunaan dana sumbangan itu," ujarnya. Kepada rekening siapa dana itu disalurkan, mereka juga mengaku tak tahu karena hanya menerima laporan lisan dari staf masing-masing.
Dalam berkas dakwaan Andin Taryoto, Jaksa menyebutkan bahwa dana itu ternyata digunakan untuk operasional Menteri. Diantaranya untuk pembelian mobil operasional merek Camri. Penarikan sumbangan itu sendiri, menurut para saksi berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Rokhmin Dahuri.
Kartika Candra





