Pengusutan Dugaan Suap di Kutai Timur Berlanjut

Minggu, 18 Maret 2007 | 12:20 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan:
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur meningkatkan proses hukum kasus dugaan penyuapan proyek pembangunan Sekolah Tinggi Pertanian (Stiper) di Kutai Timur senilai Rp 116 miliar ke penyidikan.

Hasil sementara menunjukkan adanya dugaan penyuapan dilakukan kontraktor untuk mendapatkan proyek tersebut. "Sekarang sudah penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, D. Andhi Nirwanto, Ahad (18/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan, modus penyimpangan dalam proyek yang dilaksanakan pada 2004 itu ialah melalui penunjukkan langsung yang dilakukan Pemerintah Darah Kutai Timur terhadap PT Bintang Bayu Utara sebagai kontraktor. Andhi mengatakan, tindak pidana penyuapan diduga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah setempat.

"Modusnya itu penyuapan dari kontraktor (PT Bintang Bayu Utara-red) untuk mendapatkan proyek itu. Yang disuap itu ada banyak pejabat di pemerintahan yang mengurus proyek tersebut," Andhi memaparkan. Karena itulah Kejaksaan dalam waktu dekat akan segera memproses secara hukum sejumlah pejabat terkait yang diduga terlibat.

Namun demikian, hingga kini Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Calon tersangkanya belum ada. Kita masih terus melakukan penyidikan. Kemungkinan lebih dari satu orang tersangkanya," kata Andhi. SG Wibisono

TOPIK






Komentar Anda

Kirim