Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kerja Sama Pemda NTB dan Bumi Resources Jalan Terus
Minggu, 18 Maret 2007 | 16:29 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap akan melanjutkan kerja sama dengan PT Bumi Resources Tbk dalam upayanya mengambilalih saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Kami akan tetap lanjutkan. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dapat ikut serta," ujar Gubernur NTB, Lalu Serinata, usai bertemu Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mangantar S. Marpaung, Sabtu (17/3) kemarin.

Marpaung bersama Manajer Senior Hubungan Eksternal PT Newmont, Malik Salik, menemui Serinata yang didampingi oleh Asisten II Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB Jalal. Sehari sebelumnya, Serinata dan Bupati Sumbawa Djamaludin Malik menandatangani nota kesepahaman dan nota kesepakatan dengan Presiden Direktur Bumi Resources Ary Sapta Mudaya.

Seharusnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga ikut serta terlibat divestasi saham PT Newmont. Tapi, Bupati Sumbawa Barat Zulkifli Muhadli yang sebenarnya menghadiri penyusunan isi kesepahaman dan kesepakatan tersebut di Jakarta, 12 Maret lalu, tidak turut menandatanganinya.
Selama ini Zulkifli Muhadli menyatakan pihaknya sudah memperoleh kejelasan bahwa Sumbawa Barat yang aktif sejak awal dipastikan memperoleh jatah tiga persen dari PT Newmont.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi NTB, Manggaukang Rabah, mengatakan kunjungan pejabat dari kementerian ESDM dari Jakarta ini bertujuan memantau rencana divestasi tiga persen saham PT Newmont. ''Dalam pembicaraan, sepertinya mereka meminta kami membatalkan hubungan dengan Bumi Resources.''

Tapi, dia menambahkan, “Kami tidak mendapatkan jawaban saat bertanya apa sanksinya dari kekeliruan yang dilakukan Pemerintah Daerah dengan menjadikan Bumi Resources sebagai mitra.”
Ia mengatakan, jika saja Kabupaten Sumbawa Barat ikut serta dalam kesepakatan itu, mestinya persoalan ini tidak akan menjadi rumit.

Manggaukang Rabah mengatakan tak akan menjadi masalah kalaupun Sumbawa Barat menginginkan lebih dulu jatah tiga persen saham miliknya yang bernilai US$ 109 juta. ''Silahkan ambil lebih dulu. Kami yang lain tahap berikutnya tidak apa-apa,'' katanya. “Toh semuanya diberikan gratis oleh Bumi Resources yang akan membayar hingga 31 persen sampai tahun 2010 nanti.”

Sesuai kontrak karya, kepemilikan saham PT Newmon harus didivestasi hingga 51 persen, sehingga kepemilikan pemodal asing hanya mencapai 49 persen. Sebelumnya, PT Pukuafu Indah milik Yusuf Merukh sebagai mitra sejak berdirinya PT Newmont telah memperoleh 20 persen.

Kalau nantinya kemitraan pemerintah di daerah dengan Bumi Resources tersebut menjadi pemegang mayoritas, mereka akan berhak menempatkan komisaris dan direksi pada perusahaan tambang emas ini.
''Sehingga kita bisa tahu pengelolaan perusahaan dan dapat melakukan kontrol,'' ucap Manggaukang.
Supriyantho Khafid

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menteri Kelautan Dukung Penolakan Tambang Meares
Pemda Tak Mampu Beli Saham Newmont
Tambang liar di Sumbawa semakin cemari sungai
Tambang PT Adaro Meledak, Dua Pekerja Tewas
Tolak Penambangan Marmer, Massa Segel Kantor Bupati
Lumpur Gas Ancam Desa Barambai, Barito Kuala
Taman Nasional Lauser Akan Dihutankan Kembali
Calon Gubernur Aceh Janji Bangun Ekonomi Rakyat
Jejak Manusia Pertama Sumatera Utara Ada di Pulau Nias
Batik Pekalongan Dapat Penghargaan dari UNESCO
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk95742 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data