Karyawan Bouraq Airlines Tuntut Perusahaan Dipailitkan

Selasa, 20 Maret 2007 | 15:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah karyawan PT Bouraq Indonesia Airlines mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta majelis hakim memailitkan perusahaan tersebut. Gugatan ini diajukan oleh Noval Acmad, mantan karyawan Bouraq, yang menjabat sebagai sales di perusahaan tersebut. Noval mengatakan, gugatan ini diajukan karena perusahaan belum membayar gaji dan pesangon sekitar 400 karyawan PT Bouraq sejak dilakukannya pemutusan hubungan kerja secara sepihak pada 31 Maret 2006.

"Perusahaan juga belum membayar tunjangan hari raya para karyawan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/3). Total kewajiban yang belum dibayar perusahaan kepada karyawan, menurut Noval, sebesar Rp 30 miliar.

Salah seorang karyawan yang menuntut, Ali Sukardi, mengaku dirinya belum menerima apapun dari perusahaan sejak diberhentikan sepihak. "Mana tanggung jawab perusahaan?" kata Ali yang sudah berstatus karyawan dan bekerja selama dua tahun di perusahaan penerbangan itu sebagai customer service.

Selain belum membayar kewajiban kepada karyawan, kata Noval, PT Bouraq juga belum membayar utangnya kepada PD Sinar Jaya—bergerak di bidang percetakan—sebesar Rp. 1,044 miliar yang jatuh tempo pada 28 September 2005.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan batal karena pihak tergugat, perwakilan dari PT Bouraq Airlines tidak hadir. "Sidang ditunda hingga Senin (26/3) depan," kata ketua majelis hakim Andriani Nurdin.

Dalam persidangan, sekitar sepuluh mantan karyawan PT Bouraq membeberkan poster yang bertuliskan "Dua Tahun Tidak Digaji", "Kami Dukung Tuntutan Pailit Bouraq".

Sejak 2004, PT. Bouraq mengalami keterpurukan karena krisis ekonomi dan internal hingga menghentikan operasinya pada Juli 2005. Sedangkan tuntutan kepailitan ini diajukan oleh sejumlah karyawan Bouraq beserta PD Sinar Jaya pada 7 Februari 2007.

Rini Kustiani

Topik :

Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :