KPK Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Syaukani Lainnya

Selasa, 20 Maret 2007 | 20:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais. Selain empat kasus yang sedang disidik, Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah menyelidiki dua kasus lainnya.

Informasi yang diperoleh Tempo, dua kasus itu adalah kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin diesel pembangkit listrik dan pembangunan sterilisasi air (water treatment).

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan penyelidikan dua kasus itu. Tapi, kata dia, dua kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data alias penyelidikan. ”Untuk saat ini, tidak bisa sampaikan ke publik,” ujar Tumpak saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi, Selasa (20/3). Tumpak memastikan akan memeriksa semua rekanan yang terkait kasus itu. ”Tentu semua yang terkait akan dipanggil.”

Sumber Tempo mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin diesel, pemerintah Kabupaten Kutai menggandeng PT Diastarindo Prima. Pengerjaan proyek itu dengan nilai sebesar Rp 29,11 miliar. Namun, kata sumber itu, pengadaan proyek itu pada 2002 diduga mengandung unsur kerugian negara. Sebab, dari tiga alat yang dipesan, hanya satu yang diterima pemerintah Kutai. ”Dua lainnya belum diterima pemerintah Kutai hingga saat ini,” ujarnya.

Bupati Syaukani dicokok KPK pada Jumat malam lalu dari mes Bupati Kalimantan Timur, Jalan Cimahi Nomor 10, Jakarta Pusat. Syaukani dijadikan sebagai tersangka atas dugaan empat kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 40,75 miliar.

Empat kasus itu adalah penggelembungan studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu senilai Rp 3 miliar, pembebasan tanah pembangunan bandara Rp 15 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial sebagai dana taktis Rp 7,75 miliar, serta upah pungutan dana perimbangan untuk negara dari sektor minyak dan gas Rp 15 miliar.

Perihal penyelidikan dua kasus lainnya, Erman Umar, pengacara Syaukani, mengatakan belum mengetahui. "Kami belum tahu. Jadi belum bisa berkomentar," ujarnya kemarin.

Menurut dia, pemeriksaan pertama terhadap kliennya ketika masih berstatus saksi hanya seputar pembangunan bandara. "Belum berkembang seperti ini," ujarnya. Erman sendiri mengaku tidak mengetahui perkembangan penanganan kasus Syaukani di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: