Kejaksaan Periksa Dirut PLN Hari Ini
Kamis, 22 Maret 2007 | 10:26 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan rencananya memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Eddie Widiono, hari ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Borang, Sumatera Selatan.
"Mau diserahkan (Polri) pemeriksaan tambahan dan tersangkanya hari ini," kata pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (22/3).
Pemeriksaan terhadap tersangka kasus itu, kata Hendarman, dilakukan dalam dua-tiga hari ini, tergantung Mabes Polri. "Jamnya nggak tahu, mungkin pagi ini, siang, atau tergantung Mabes Polri," ujarnya.
Hendarman membenarkan ada kasus lain yang bisa menjerat Dirut PLN tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan kasusnya. "Sementara ini PLTU Borang saja," ujarnya.
Kejaksaan, lanjut dia, masih mempelajari berkas korupsi yang merugikan negara sebesar US$ 2,6 juta ini dalam dua atau tiga hari.
RINI KUSTIANI





