Polisi Limpahkan Berkas Dirut PLN ke Kejaksaan
Kamis, 22 Maret 2007 | 13:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah diperiksa selama hampir dua jam di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, tersangka korupsi PLTGU Borang, Eddie Widiono, akhirnya dibawa ke Kejaksaan, Kamis (22/3).
Menurut Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Brigjen Wenny Warow, ini merupakan bagian dari proses hukum yang diminta kejaksaan.
Menurut Wenny, petugas yang dikirim ke Australia untuk mencari bukti sudah kembali dan mendapatkan hasil. Hasil tersebut antara lain, enam buah poin penting yang diserahkan ke kejaksaan hari ini bersama dengan berkas yang lainnya dan Eddie.
Salah satu poin tersebut adalah didapatkannya berita acara John David McDonald dari Australian Federal Police (AFP). Dari berita acara tersebut, diketahui McDonald yang merupakan rekanan dari Eddie Widiono hanyalah broker biasa, bukan penjual bonavit seperti yang selama ini diduga. "Bahkan izin kerjanya saja sudah habis tahun 2003," jelas Wenny di Bareskrim Mabes Polri.
Eddie dibawa kekantor Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.45 WIB dengan mobil milik mabes polri bernomor polisi B 1950 QH. Eddie yang dikawal ketat, menolak berkomentar kepada wartawan. Namun, ia sempat berkata, "Saya sehat."
MUSLIMA





