Diduga Teroris, Warga Temanggung Ditangkap Detasemen 88
Jum'at, 23 Maret 2007 | 01:25 WIB
TEMPO Interaktif, Temanggung: Detasemen Khusus Antiteror 88 Polda Jateng menangkap Joko, alias Anang Mujadid, 26 tahun, warga Dusun Kebonsalak, Desa Purwosari, Kecamatan Kranggan, Temanggung. Kepala Desa setempat, Karno Budi menuturkan, Joko ditangkap di rumahnya Rabu (21/3), sekitar pukul 05.30 WIB. Joko adalah warga pendatang yang mengontrak di rumah Hanan. "Dia mengontrak rumah tersebut sudah sejak lima bulan lalu," kata Budi.
Namun Kapolres Temanggung Ajun Komisaris Besar Bastomy Sanap menolak berkomentar terkait informasi tersebut. "Yang berwenang melakukan penangkapan terhadap teroris adalah Detasemen Khusus Antiteror 88. Yang jelas, Temanggung bukan sarang teroris," ujarnya.
Sementara itu Direktur Reserse dan Tindak Kriminal Polda Jateng, Komisaris Besar Mesyhudi ketika dihubungi Tempo via telepon, juga enggan memberikan keterangan. "Maaf mas, Saya lagi ada acara. Lain kali saja," ujarnya singkat.
Menurut Budi, meski sudah mengontrak lima bulan, Joko belum menunjukkan KTP kepada aparat desa. Sehari-hari dia mengaku bekerja di sebuah counter hand phone di Temanggung. Saat penagkapan, warga sempat mendengar sekali suara tembaka. Beberapa polisi juga terlihat mengunakan rompi antipeluru.
Joko tinggal bersama istrinya Ragil Sri Hastuti, 23 tahun, serta dua anaknya, Khalan, 3 tahun, dan Zaneab, 1,5 tahun. Setelah suaminya ditangkap, Hastuti dan kedua anaknya dikabarkan untuk sementara tinggal di Blambang, Karanganyar.
Sohirin





