Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Cebu
Jum'at, 23 Maret 2007 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua tim pemberantasan tindak pidana korupsi (Timtastipikor), Hendarman Supandji, mengatakan tidak ada indikasi kerugian negara dalam kasus Cebu.
Kasus ini menyangkut dugaan mark-up dana penyewaan Hotel Shangri-La oleh staf Sekretariat Negara saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri KTT Asean di Cebu, Filiphina, 12-14 Januari 2007. "Perbuatan melawan hukum juga tidak kelihatan," ujarnya sebelum salat Jum'at di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurut dia, kejaksaan sudah meminta keterangan dari duta besar Indonesia di Filiphina, wakil duta besar, departemen luar negeri dan sekretariat negara. "Itu sudah cukup," ujarnya.
Hendarman menjelaskan, tidak ditemukannya indikasi kerugian negara, karena dari keterangan yang didapat kejaksaan bahwa dana yang digunakan untuk akomodasi di Cebu dibayar terlebih dahulu oleh KBRI di sana, kemudian Setneg mengganti uang tersebut. "Ternyata itu dana talangan. Bukan dobel," katanya.
Saat ditanya apakah penyidikan akan dihentikan, Hendarman menjawab, "Nanti saya lihat dulu laporan tertulisnya."
RINI KUSTIANI





