Undang-undang Perdagangan Orang Abaikan Hak Anak

Jum'at, 23 Maret 2007 | 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Presidium Indonesia Against Child Trafficking (ACT), Emmy Lucy Smith, menilai Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) belum sepenuhnya melindungi dan mengakomodir hak anak.

"Dalam undang-undang tersebut definisi perdagangan anak tidak di masukkan, padahal justru itu yang sangat substantif," katanya dalam jumpa pers di Jakarta Media Center, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, UU PTPPO hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak, bukan perdagangan anak. Ini bisa dilihat dari definisi perdagangan anak yang secara substantif sangat berbeda dengan perdagangan orang. "Anak memang orang, tapi mereka punya hak-hak khusus dan belum punya kapasitas legal karena masih dibawah umur," katanya.

Selain itu, ia melanjutkan, UU tersebut juga masih belum sepenuhnya mengadaptasikan konvensi Palermo. Dalam konvensi tersebut disebutkan bahwa perdagangan anak tidak memasukkan 'unsur cara' sebagai salah satu dari tiga unsur trafficking, yaitu unsur proses dan tujuan.

Jadi, dalam perdagangan anak, 'unsur cara' tidak bisa
digunakan untuk menentukan apakah seorang anak merupakan korban perdagangan atau bukan. Sebab, ketika anak sudah mengalami recruitmen, transportasi, transfer, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk maksud eksploitasi, maka anak tersebut sudah harus dianggap sebagai korban perdagangan.

Ia mengaku sudah memperjuangkan agar definisi perdagangan anak dimasukkan dalam UU PTPPO. "Kami sudah beri masukkan pada 6 September 2006 lalu, bahkan dalam DIM pemerintah itu sempat keluar bahwa unsur cara untuk anak itu tidak relevan digunakan, tapi tidak tahu kenapa lantas dihilangkan," katanya.

Barangkali, ia melanjutkan, karena isu anak memang belum menjadi mainstream dalam pemerintahan. Dwi Riyanto Agustiar






Komentar Anda

Kirim