Menteri Perempuan Bantah UU PTPPO Abaikan Hak Anak

Jum'at, 23 Maret 2007 | 18:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia, Hatta Swasono menilai absennya definisi perdagangan anak dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) karena usulan tersebut terlambat disampaikan.

Menurutnya, usulan memasukkan definisi perdagangan anak baru disampaikan saat pembahasan undang-undang sudah sampai tahap akhir. "Dalam pembahasan undang-undang tersebut kami telah mengundang berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, jadi kenapa tidak dari semula disampaikan?" kata dia usai jumpa pers di Jakarta Media Center, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat siang tadi.

Ia menambahkan, tidak terdapatnya definisi perdagangan anak dalam undang-undang yang disahkan 20 Maret lalu itu tidak berarti hak anak akan diabaikan. Sebab, definisi perdagangan anak sudah terakomodasi secara tersirat.

Karena itu ia meminta semua pihak, termasuk beberapa lembaga swadaya masyarakat yang kecewa terhadap UU PTPPO, untuk bersikap optimis. "Kita harus syukuri dulu, karena undang-undang yang kita buat dengan susah payah ini akhirnya bisa disahkan dalam waktu relatif singkat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Presidium Indonesia Against Child Trafficking (ACT) Emmy Lucy Smith, mengatakan absennya definisi perdagangan anak dalam undang-undang tersebut bukan karena keterlambatan usulan, tapi karena isu anak memang belum menjadi isu utama dalam pemerintahan.

Ia mengaku telah mengusulkan agar definisi perdagangan anak dimasukkan dalam UU PTPPO pada 6 September 2006 lalu. "Dalam DIM pemerintah itu sempat keluar, tapi tidak tahu kenapa lantas dihilangkan," katanya.

Ia mengaku kecewa. Sebab, definisi perdagangan anak adalah hal yang sangat substansial. "Dengan tidak adanya definisi tersebut kami khawatir anak-anak tidak bisa terlindungi haknya," katanya. Dwi Riyanto Agustiar






Komentar Anda

Kirim