|
Soal Pengaturan Informasi Publik:
DPR dan Pemerintah Beda Pendapat
Senin, 26 Maret 2007 | 12:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah dan DPR berbeda pendapat mengenai masalah pengaturan teknis bagi badan publik untuk menyampaikan informasi secara berkala. Pemerintah berpendapat masalah itu perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan DPR menginginkan agar hal itu diaturoleh Komisi Informasi sendiri,"Saya kawatir nanti terjadi kontroversi," kata Hajrianto Tohari dari FPG kemarin.
Hajrianto mengusulkan agar masalah itu sebaiknya diatur sendiri oleh Komisi, karena didalamnya juga sudah ada perwakilan pemerintah. Ia beralasan, usulan
itu diajukan bukan karena tidak percaya terhadap pemerintah tetapi takut akan terjadi hambatan.
Hal senada disampaikan Andreas Parera dari FPDIP. Menurutnya lebih relevan dan kompeten jika hal itu dilakukan oleh Komisi Informasi sebagai lembaga independen.
Rakap Kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Theo L Sambuaga akhirnya memutuskan masalah diserahkan ke pembahasan panitia kerja. aqida
INDEKS BERITA LAINNYA :
|