ELSAM: Anggota Komnas HAM Cukup Sebelas Orang
Senin, 26 Maret 2007 | 19:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Kampanye Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Agung Yudhawiranata, berpendapat jumlah anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak perlu terlalu banyak. "Idealnya sebelas orang," kata dia di Jakarta, Senin.
Dalam strukturnya, menurut Agung, kesebelas anggota itu terbagi menjadi tiga orang pimpinan dan delapan lainnya masing-masing dua orang ditempatkan dalam sub-sub komisi, seperti Subkomisi Hak Sipil dan Politik; Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus. Ketiga komisi itu kemudian bertugas dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi kasus-kasus pelanggaran HAM.
Jumlah anggota Komnas HAM di Indonesia, kata Agung, terbanyak dibandingkan seluruh komisi HAM yang ada di negara lain. Penguatan yang harus dilakukan dalam tubuh Komnas HAM, kata dia, adalah staf atau karyawannya sehingga dapat menangani kasus pelanggaran HAM. "Jangan seperti karyawan event organizer."
Sementara itu, lanjut dia, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan jumlah anggota Komnas HAM sebanyak-banyaknya 35 orang. Rini Kustiani





