Penyelundupan Kayu Merbau Papua Kembali Marak
Rabu, 28 Maret 2007 | 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komitmen pemerintah untuk memberantas pembalakan liar di Papua dinilai mengecewakan. Penyelundupan kayu langka jenis merbau meningkat kembali sepanjang tahun 2006, hingga 50 ribu meter kubik perbulan. Padahal tahun 2005, Operasi Hutan Lestari II telah dilakukan dan berhasil menangkap 186 tersangka. Namun tak satupun cukong dan bos kayu yang divonis penjara.
Laporan investigasi Telapak dan the Environmental
Investigation Agency (EIA) merinci aktivitas
besar-besaran penyelundupan kayu mahal merbau dari
Papua sepanjang tahun 2006. "Jumlahnya mencapai dua
kapal kargo atau sekitar 45-50 ribu meter kubik
perbulan," kata Yayat Afianto, Forest Campainer
Telapak dalam jumpa pers, Rabu (28/3). Jumlah ini
meningkat tajam dari tahun 2005 yang hanya satu kapal
kargo atau 17 ribu meter kubik per bulan.
Telapak dan EIA menemukan setahun belakangan aliran
kayu langka ilegal itu kembali mengalir ke pasar
internasional. Pencurian dilakukan dengan menggunakan
modus baru. Alih-alih mengapalkan kayu bulat langsung
dari Papua seperti sebelumnya, sindikat menyelundupkan
kayu gergajian dan kayu balok merbau dalam kontainer.
"Untuk mengelabuhi petugas," kata Yayat.
Cara yang ditempuh, kata dia, kayu merbau bulat dari
Papua dikirim ke Surabaya. Penggergajian dan
pengemasan kayu dilakukan di beberapa lokasi di
Surabaya. Dengan menyuap oknum Bea dan Cukai, kayu
mahal itu dikapalkan dalam kontainer ke Cina, India,
Vietnam dan Papua New Guinea.
Menurut Yayat, analisis rantai suplai kayu curian
menunjukkan besarnya keuntungan yang diraup negara
lain. Tahun 2004, kayu merbau curian dari Papua
dihargai Rp 1,2 juta (US$ 120) per meter kubik ketika
dimuat di kapal. Saat tiba di pelabuhan di China
berlipat menjadi Rp 2,4 juta (US$ 240). Sesudah diolah
menjadi lantai kayu dan dijual ke Eropa dan Amerika,
harga melonjak menjadi Rp 20 juta (US$ 2,000).
Julian Newman dari EIA menganggap penyelundupan merbau
meningkat karena tak ada keseriusan dari penegak hukum
mulai dari polisi, jaksa dan hakim. "Ini contoh jelas
kegagalan sistem peradilan di Indonesia. Kejahatan
terhadap lingkungan jelas terjadi, tapi tak ada dalang
yang dihukum," katanya.
Secara dramatis, operasi hutan lestari II pada Maret
2005 mengerahkan 1.500 personil dengan anggaran 12
miliar. Operasi ini dianggap berhasil mengurangi
aliran kayu-kayu curian di seantero Papua dalam jangka
pendek. Tetapi, menurut Julian, 2 tahun setelah
operasi digelar tak ada seorangpun yang
bertanggungjawab atas aktivitas illegal itu dihukum.
"Terdakwa hanya pekerja rendahan, supir truk, dan
operator chainshaw, katanya.
Julian menambahkan, dari 186 tersangka yang disebut
polisi, hingga Januari 2007, hanya 13 yang dijatuhi
hukuman dengan masa hukuman paling lama hanya dua
tahun. Bahkan 18 perkara besar yang sampai di
pengadilan diputus bebas. "Sehingga tak ada efek
jera," katanya.
Upaya memerangi penyelundupan merbau ini, menurut
Yayat, sebenarnya dapat dilakukan dengan memasukan
merbau dalam daftar Convention on International Trade
in Endangered Species (CITES) Appendix III. Konvensi
ini memperbolehkan penyitaan oleh pelabuhan luar
negeri terhadap pengangkutan kayu merbau yang tidak
dilengkapi lisensi CITES. "Tapi hingga kini
pemerintah tidak juga mendaftarkan species yang
terancam ini," tambahnya.
Ninin Damayanti





