Pemerintah Kaji Pembebasan Bea Masuk 12 Helikopter Bukaka

Rabu, 28 Maret 2007 | 22:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tengah meneliti pengadaan 12 helikopter BO 105 eks Jerman oleh PT. Air Transport Services. "Prosesnya sedang dipelajari. Ada peraturan untuk menentukan apakah berhak atau tidak berhak untuk mendapatkan pembebasan bea masuk," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indriawati, di Kantor Presiden, Rabu (28/3).

Helikopter bekas seharga US$ 300 ribu per unit itu disewa Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) untuk mengatasi asap kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera dengan nilai sewa US$ 1.500 per jam.

Helikopter itu kemudian disegel Direktorat Bea Cukai pada 11 November 2006 karena belum membayar pajak impor dan bea cukai Rp 2,1 miliar. Capung besi itu sempat bebas dengan memo Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kembali mengalami penyegelan pada 1 Maret 2007 karena jaminan asuransi kepabeanan sebesar Rp 9 miliar dari PT. Asuransi Indo Trisaka tidak bisa dicairkan.

Sri Mulyani menyatakan jika Transport Air Services dan helikopter tersebut memenuhi prosedur dan persyaratan untuk dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor maka Transport Air Services tidak perlu membayar. Selama ini, lanjut dia, pengadaan helikopter atau pesawat komersil bisa meminta pembebasan bea masuk asalkan memenuhi persyaratan prosedur yang ada.

Badriah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: