PBHI Gugat Kejaksaan Soal Buku Sejarah
Rabu, 28 Maret 2007 | 22:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan mengajukan gugatan perdata dan tata usaha negara kepada Kejaksaan Agung terkait penarikan buku sejarah untuk sekolah setingkat SMP dan SMA yang menggunakan kurikulum 2004.
Dalam siaran pers yang diterima Tempo, menurut Ketua Badan Pengurus PBHI Johnson Panjaitan, seharusnya ketidaksepakatan tentang sebuah opini harus diselesaikan dengan opini tandingan dengan cara yang demokratis. "Bukan dengan merepresi pikiran orang dan meletakkan negara sebagai pemegang tunggal monopoli kebenaran sejarah," kata Johnson, Rabu (28/3).
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 19/A/JA/03/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang pelarangan peredaran barang cetakan buku teks pelajaran SMP, MTs, SMA, MA dan SMK yang mengacu pada kurikulum 2004.
Keputusan tersebut mewajibkan siapa saja yang menyimpan, memiliki dan memperdagangkan buku sejarah bagi siswa SMP/MTs, SMA, SMK dan MA yang tidak mencantumkan kata PKI di belakang kata G30S dan di belakang kata pemberontakan Madiun, untuk menyerahkannya kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri setempat.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengancam siapa saja yang tetap mengedarkan buku sejarah tanpa mencantumkan nama Partai Komunis Indonesia (PKI) akan dikenakan sanksi 20 tahun penjara. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang kejahatan terhadap keamanan negara," kata jaksa agung.
Rini Kustiani





