Rapat Paripurna DPR Soal Bencana Alam Diawali Interupsi

Kamis, 29 Maret 2007 | 11:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana diawali interupsi sejumlah anggota Dewan.

Interupsi di antaranya datang dari Anshory Siregar dan Tjahjo Kumolo, Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Tjahjo mengingatkan pimpinan Dewan hanya sebagai juru
bicara dan bukan kepala sehubungan dengan pengajuan hak interpelasi terhadap dukungan penerintah pada resolusi PBB terhadap Iran.

Ia juga mengingatkan bahwa Ketua DPR Agung Laksono pernah menyakiti masyarakat dengan menyatakan akan percepat proses rekomendasi pengadilan ad hoc kasus pelanggaran hak asasi manusia. Tapi, pernyatan itu berubah kembali. "Padahal pernyataan itu mengikat lembaga," kata Tjahjo.

Ia meminta pimpinan Dewan sebelum membuat pernyataan bermusyawarah terlebih dahulu, sehingga setiap pernyataan bisa dipertanggungjawabkan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, diawali mengumumkan surat usulan hak interpelasi sikap Indonesia yang mendukung resolosi PBB atas Iran diusung 132 anggota Dewan telah diterima pimpinan.

Pengusul berasal dari seluruh fraksi di DPR kecuali Fraksi Partai Demokrat. "Surat akan diteruskan ke badan musyawarah untuk ditindaklanjuti," katanya.

Interupsi Anshory Siregar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menyesalkan perubahan pasal dan ayat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana.

Nenurutnya, perubahan itu nenodai proses pembahasan karena dilakukan setelah disahkan dan disetujui oleh seluruh fraksi bersama pemerintah. "Ini telah menodai," katanya.

Aqida Swamurti

TOPIK






Komentar Anda

Kirim